Zakat Mal dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia
Pendahuluan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi
ibadah sekaligus sosial. Selain zakat fitrah, terdapat zakat mal, yaitu zakat
yang dikenakan atas harta kekayaan tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan syariat. Zakat mal memiliki peran penting dalam mewujudkan
keadilan sosial, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. Dalam
konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, zakat tidak
hanya dipahami sebagai kewajiban agama, tetapi juga telah diatur dalam sistem
hukum nasional. Oleh karena itu, zakat mal penting ditinjau dari dua
perspektif: fiqh dan hukum positif di Indonesia.
Zakat Mal dalam Perspektif Fiqh
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah.
Secara istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Kewajiban zakat ditegaskan
dalam Al-Qur’an, salah satunya QS. At-Taubah ayat 103.
Menurut ulama mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, zakat mal wajib apabila memenuhi
syarat: kepemilikan penuh, berkembang, mencapai nisab, mencapai haul (untuk
jenis harta tertentu), dan tidak terhalang utang menurut sebagian pendapat.
Jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak,
hasil pertanian, hewan ternak, barang dagangan, dan harta temuan (rikaz). Dalam
perkembangan fiqh kontemporer, zakat profesi dan zakat perusahaan juga dibahas
sebagai bentuk ijtihad terhadap realitas ekonomi modern.
Penerima zakat telah ditentukan dalam QS. At-Taubah ayat 60,
yaitu delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi
sabilillah, dan ibnu sabil. Dalam perspektif fiqh, distribusi zakat wajib
sesuai ketentuan tersebut.
Zakat Mal dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Di Indonesia, zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi ini, zakat adalah harta
yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan
kepada yang berhak sesuai syariat Islam.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapatkan izin pemerintah. Negara
berperan dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan agar pengelolaan zakat
berjalan efektif dan akuntabel.
Selain itu, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi
dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hal ini
menunjukkan adanya integrasi antara kewajiban agama dan sistem fiskal negara.
Berbeda dengan fiqh yang menekankan aspek kewajiban moral
dan spiritual, hukum positif di Indonesia lebih menekankan aspek kelembagaan
dan administrasi. Meskipun tidak ada sanksi pidana bagi individu yang tidak
membayar zakat, negara tetap mendorong optimalisasi pengumpulan dan
pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Zakat mal dalam perspektif fiqh merupakan kewajiban agama
yang memiliki dasar normatif kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta dirumuskan
secara rinci oleh para ulama mazhab. Sementara itu, dalam hukum positif
Indonesia, zakat telah dilembagakan dan diatur secara resmi melalui regulasi
negara guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan distribusinya.
Sinergi antara fiqh dan hukum positif menjadikan zakat mal
tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen
pembangunan sosial dan ekonomi umat di Indonesia.
Referensi
2. Minarni, Minarni. "Peluang Zakat Maal sebagai Sumber Penerimaan Negara dalam APBN Indonesia." Valid: Jurnal Ilmiah 17.2 (2020): 97-110. https://doi.org/10.53512/valid.v17i2.149
3. Tahir, Masnun. "Integrasi zakat dan pajak di indonesia dalam tinjauan hukum Positif dan hukum Islam." Al-'Adalah 12.1 (2015): 507-524. https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.204
5. Fitria, Tira Nur. "Zakat profesi (zakat penghasilan) menurut hukum Islam." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1.01 (2015). https://doi.org/10.29040/jiei.v1i01.9
Komentar
Posting Komentar