Zakat Mal dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Selain zakat fitrah, terdapat zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta kekayaan tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syariat. Zakat mal memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban agama, tetapi juga telah diatur dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, zakat mal penting ditinjau dari dua perspektif: fiqh dan hukum positif di Indonesia.


Zakat Mal dalam Perspektif Fiqh

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah. Secara istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya QS. At-Taubah ayat 103.

Menurut ulama mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, zakat mal wajib apabila memenuhi syarat: kepemilikan penuh, berkembang, mencapai nisab, mencapai haul (untuk jenis harta tertentu), dan tidak terhalang utang menurut sebagian pendapat.

Jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, hasil pertanian, hewan ternak, barang dagangan, dan harta temuan (rikaz). Dalam perkembangan fiqh kontemporer, zakat profesi dan zakat perusahaan juga dibahas sebagai bentuk ijtihad terhadap realitas ekonomi modern.

Penerima zakat telah ditentukan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dalam perspektif fiqh, distribusi zakat wajib sesuai ketentuan tersebut.


Zakat Mal dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Di Indonesia, zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi ini, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak sesuai syariat Islam.

Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapatkan izin pemerintah. Negara berperan dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan agar pengelolaan zakat berjalan efektif dan akuntabel.

Selain itu, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hal ini menunjukkan adanya integrasi antara kewajiban agama dan sistem fiskal negara.

Berbeda dengan fiqh yang menekankan aspek kewajiban moral dan spiritual, hukum positif di Indonesia lebih menekankan aspek kelembagaan dan administrasi. Meskipun tidak ada sanksi pidana bagi individu yang tidak membayar zakat, negara tetap mendorong optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.


Kesimpulan

Zakat mal dalam perspektif fiqh merupakan kewajiban agama yang memiliki dasar normatif kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta dirumuskan secara rinci oleh para ulama mazhab. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, zakat telah dilembagakan dan diatur secara resmi melalui regulasi negara guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan distribusinya.

Sinergi antara fiqh dan hukum positif menjadikan zakat mal tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat di Indonesia.

 

Referensi

 1. Panjaitan, Kurnia Sandi, Khairunisah Khairunisah, and Nurul Jannah. "Implementasi Zakat Maal secara Produktif, Solusi Pengentasan Kemiskinan di Kota Medan." Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 5.3 (2023): 1448-1459. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i3.1643

2.  Minarni, Minarni. "Peluang Zakat Maal sebagai Sumber Penerimaan Negara dalam APBN Indonesia." Valid: Jurnal Ilmiah 17.2 (2020): 97-110.  https://doi.org/10.53512/valid.v17i2.149

3. Tahir, Masnun. "Integrasi zakat dan pajak di indonesia dalam tinjauan hukum Positif dan hukum Islam." Al-'Adalah 12.1 (2015): 507-524. https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.204

4. Rahmat, Rahmat, Luluk Illiyah, and Ayu Nandini. "Analisis Implementasi Zakat Perdagangan dalam Perspektif Ekonomi Islam." Al-Muqayyad 6.1 (2023): 67-76. https://doi.org/10.46963/jam.v6i1.1052

5. Fitria, Tira Nur. "Zakat profesi (zakat penghasilan) menurut hukum Islam." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1.01 (2015).  https://doi.org/10.29040/jiei.v1i01.9 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Fiqh Zakat Harta: Zakat Emas dan Perhiasan, Zakat Perdagangan, serta Zakat Peternakan